4 Fakta Soal Pajak Pulsa dan Token Listrik

4 Fakta Soal Pajak Pulsa dan Token Listrik – Akhir-akhir ini banyak beredar kabar bahwa mulai Februari 2021 akan dikenakan pajak penjualan kredit atau pajak kredit, starter pack, token dan voucher.

4 Fakta Soal Pajak Pulsa dan Token Listrik

Sumber : merdeka.com

maxwellsn – Peraturan pemerintah ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 6 / PMK.03 / 2021 tentang penghitungan dan pemungutan pajak pertambahan nilai dan pajak penghasilan atas penyerahan / penghasilan terkait penjualan kredit, starter pack, token dan voucher.

Menteri Keuangan (Mengke) Sri Mulyani Indrawati juga memberikan sambutan. Menurut Sri Mulyani, aturan ini tidak berpengaruh pada harga biji kakao, entry packaging, token, dan voucher.

Ia menuturkan, hingga saat ini pemungutan pajak berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) berupa pulsa, kartu start up, token listrik, dan voucher terus berjalan.

Dia menjelaskan: “Jadi tidak ada pajak baru yang akan dikenakan pada pulsa, token listrik, dan voucher.” Dia mengutip akun Instagram resmi Sri Mulyani @smindrawati pada Sabtu, 30 Januari 2021.

Berikut ini adalah daftar hal-hal yang berkaitan dengan Fakta Pajak Pulsa , paket perdana, token dan voucher yang dikumpulkan oleh Liputan6.com:

1. Isi Aturan

Sumber : tirto.id

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengesahkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 6 / PMK.03 / 2021 tentang Penghitungan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan atau penghasilan terkait dengan penjualan kacang-kacangan, kartu masuk, token dan voucher Dan retribusi.

Peraturan tersebut menetapkan bahwa penjualan kredit, paket perdana, token, dan voucher akan dikenakan pajak.

“Untuk mempermudah administrasi dan mekanisme penyelenggara penyaluran kredit pemungutan pajak pertambahan nilai atas pengiriman pulsa, perlu adanya standarisasi ketentuan mengenai penghitungan dan pemungutan pajak pertambahan nilai dan pajak penghasilan atas penyerahan atau penghasilan terkait dengan pulsa penjualan, paket perdana, token dan kupon “.

Pasal 2 peraturan tersebut menjelaskan bahwa penyelenggara jasa telekomunikasi dan penyelenggara distribusi wajib membayar PPN atas penyerahan barang kena pajak.

Barang Kena Pajak dan entry packaging dalam bentuk kredit dapat berupa voucher fisik atau elektronik.

Kemudian penyerahan barang kena pajak dari pemasok listrik dikenakan PPN. Barang kena pajak yang dimaksud berupa token.

Selain itu, PMK juga memungut pajak pertambahan nilai atas pelayanan perpajakan berupa:

a. Layanan penyediaan layanan transaksi pembayaran terkait dengan penerbitan token penerbit;

b. Layanan pemasaran operator voucher dengan menggunakan media voucher;

C. Jasa penyediaan layanan transaksi pembayaran terkait dengan penyelenggara voucher dan pendistribusian voucher oleh penyelenggara distribusi; atau

d. Operator voucher menerapkan layanan untuk program loyalitas / penghargaan pelanggan.

Mengutip ketentuan Pasal 21, “Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada 1 Februari 2021.” Bersamaan dengan itu, regulasi tersebut ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 22 Januari 2021.

Baca juga : 19 Tradisi Unik Merayakan Tahun Baru di Seluruh Dunia

2. Besaran Pajak

Sumber : sleekr.co

Jadi, berapa pajak yang Anda kenakan untuk kartu kredit dan kartu SIM?

Dalam Bab 3, Pasal 18 ayat 1, PMK 6 / PMK.03 / 2021 disebutkan sebagai penyedia distribusi lapis kedua bagi pengepul PPh Pasal 22 untuk menjual kredit dan paket perdana, serta memungut PPh Pasal 22.

(2) Pemungut PPh membebankan 0,5% dari harga yang dikenakan oleh penyelenggara distribusi tingkat kedua kepada penyelenggara distribusi tingkat berikutnya atau langsung membebankan pajak penghasilan kepada pelanggan telekomunikasi atas harga jual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal 22.

Apabila Wajib Pajak yang menerima pembayaran berdasarkan Pasal 22 PPh tidak memiliki NPWP, maka tarif pajaknya 100% (seratus persen) lebih tinggi dari tarif pajak 0,5%, yaitu dua kali lipat, seperti (3).

Sekalipun pembayaran berdasarkan Pasal 22 PPh tidak dibayar oleh operator distribusi bawahan atau pelanggan telekomunikasi, jumlah maksimum tidak melebihi Rp2 juta, tidak termasuk pajak pertambahan nilai, juga tidak memiliki nilai sebenarnya lebih dari Rp2 juta.

Pemungutan PPh 22 juga tidak berlaku bagi wajib pajak bank, atau salinan surat pajak penghasilan telah dan telah diserahkan dan diserahkan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018, dan telah dikonfirmasi keabsahannya dalam sistem informasi. Administrasi Perpajakan Negara.

3. Penjelasan Menteri Keuangan

Sumber : cerdikindonesia.pikiran-rakyat.com

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menjelaskan aturan terkait perpajakan pulsa, kartu SIM, token listrik, dan voucher.

Menurut dia, aturan tersebut tidak berpengaruh pada harga pulsa, starter pack, token listrik, dan voucher.

Menurutnya, selama ini pemungutan pajak berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) berupa pulsa, paket pemula, token listrik, dan voucher terus berjalan.

Dia menjelaskan: “Jadi tidak ada pajak baru yang akan dikenakan pada pulsa, token listrik, dan voucher.” Dia mengutip akun Instagram resmi Sri Mulyani @smindrawati pada Sabtu, 30 Januari 2021.

Sri Mulyani menulis, yang dilakukan pemerintah saat ini adalah menyederhanakan PPh dan PPh yang dikenakan pada pulsa, kartu SIM, token listrik, dan voucher. Langkah ini diambil untuk memberikan kepastian hukum.

Sri Mulyani juga merinci proses penyederhanaan:

Pemungutan PPN

a. Kredit atau paket perdana

Pengumpulan PPN telah disederhanakan dan dibatasi untuk dealer sekunder (server). Dengan cara ini, distributor tingkat ritel yang menjual ke pengguna akhir tidak perlu lagi membebankan pajak pertambahan nilai.

b. Token elektronik

Pajak pertambahan nilai tidak termasuk dalam nilai token, tetapi hanya dalam komisi yang dibebankan oleh layanan penjualan atau agen penjualan.

C. kupon

Karena voucher adalah metode pembayaran yang setara dengan uang, tidak ada pajak pertambahan nilai yang dibebankan pada nilai voucher. PPN hanya dikenakan untuk layanan penjualan atau pemasaran berupa komisi atau selisih harga yang dikenakan oleh agen penjualan.

d. Pemungutan PPh Pasal 22 atas pembelian oleh distributor kredit dan PPh Pasal 23 atas penjualan jasa atau penggunaan agen token listrik dan pembayaran voucher adalah distributor atau agen yang dapat dikreditkan atau dipotong dalam SPT Tahunan Pembayaran Uang Muka .

Sri Mulyani menulis: “Oleh karena itu, memberlakukan tarif pajak baru untuk pulsa, kartu SIM, token listrik, dan voucher adalah salah. Pajak dan biaya yang Anda bayarkan juga akan membawa manfaat bagi masyarakat dan pembangunan.”

“Kalau kamu terganggu dengan korupsi, ayo kita hilangkan bersama !!” ungkap dia.

Baca juga : 7 Fakta Penting Virus Corona Yang Wajib Diketahui

4. Perbedaan Ketentuan Lama dan Ketentuan Baru

Sumber : finansial.bisnis.com

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kembali memaparkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6 / PMK.03 / 2021, yang mengatur tentang penghitungan dan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) penyerahan / penghasilan. terkait dengan penjualan kredit, Paket perdana, token, dan kupon.

Menteri Keuangan membenarkan bahwa regulasi tersebut bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan mempermudah pengenaan PPh dan PPh pada pulsa, kartu masuk, token elektronik, dan voucher.

Ia menjelaskan: “Selama ini pajak pertambahan nilai dan PPh atas kartu kredit prabayar atau voucher tukang listrik sudah digunakan, sehingga regulasi tersebut tidak mengatur jenis dan objek pajak baru.” Ia memposting di laman Instagram @smindrawati, Minggu (16/2). 31/1) Kata kutipan itu.

Lalu apa bedanya PMK baru dengan peraturan lama?

Dalam PMK 03/2021 untuk kemasan pulsa atau entry, pemungutan pajak pertambahan nilai telah disederhanakan ke level distributor level 2 (server), sehingga selanjutnya disebut sebagai “pajak pertambahan nilai”, dan pengecer menjual ke konsumen akhir tidak lagi memungut PPN.

Pajak pertambahan nilai sebelumnya dikumpulkan dari distributor utama operator telekomunikasi, distributor besar lapis kedua, dan distributor selanjutnya hingga pengecer di setiap rantai distribusi. Distributor dan pengecer kecil sulit menerapkan mekanisme PPN, sehingga akan menemui kendala dalam memenuhi kewajiban perpajakannya

Kemudian, untuk token listrik, peraturan pajak pertambahan nilai yang baru hanya mengenakan biaya untuk penjualan atau layanan pembayaran berupa komisi atau selisih harga yang dibebankan oleh agen penjualan, bukan membebankan nilai token listrik.

Sebelumnya, penjualan jasa dikenai pajak pertambahan nilai, tetapi orang secara keliru percaya bahwa pajak pertambahan nilai dikenakan pada seluruh nilai token listrik yang dijual oleh agen penjualan.

Terakhir, tentang kredensial. PPN hanya dibebankan pada penjualan atau layanan pemasaran dalam bentuk komisi atau selisih harga yang dibebankan oleh agen penjualan, bukan pada nilai voucher. Karena voucher adalah metode pembayaran, atau mata uang yang setara tanpa pajak pertambahan nilai.

Sebelumnya, layanan pemasaran dan penjualan voucher termasuk pajak pertambahan nilai, namun sebagian orang salah mengira bahwa voucher termasuk pajak pertambahan nilai.

Menurut peraturan tersebut, pemungutan Pasal 22 PPh tentang pembelian penerbit kredit dan Pasal 23 PPh tentang layanan penjualan pembayaran token dan voucher listrik merupakan pajak yang terbuka bagi penerbit atau agen, yang dapat dibayarkan. dalam tahunannya Dikreditkan ke SPT.

Dia menjelaskan: “Dengan tafsir ini, regulasi tidak akan mempengaruhi harga pulsa atau harga paket perdana token dan voucher listrik.”